
Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Syuhada’ Ngunut Babadan Ponorogo terletak di Jl. Syuhada No. 68 B, RT 01/RW 02, Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Madrasah ini berdiri pada tanggal 1 Juni 1958 di bawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Ponorogo, dengan Piagam Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Cabang Ponorogo yang terbaru No. 027/SK-4/LPM/I/2007 tanggal 01 Januari 2007 dengan Nomor Kode Madrasah : 103.1958.4.027.
Keberadaan MI Ma’arif Syuhada’ Ngunut Babadan Ponorogo ini bermula dari keberadaan madrasah diniyah yang telah berjalan sebelumnya. Pada tanggal 1 Juni 1958 MI Ma’arif Syuhada’ resmi berdiri. Nama yang disandangnya bukanlah seperti sekarang, namun masih bernama Madrasah Wajib Belajar Nahdlatul Ulama’ (MWB NU). Nama ini mengikuti ketentuan yang berlaku saat itu baik di lingkungan internal Nahdlatul Ulama’ maupun pemerintah (Undang-undang Pendidikan dan Pengajaran No. 12 tahun 1954). MWB NU ini mendapat Piagam Pengakuan Kewajiban Belajar dari Djawatan Pendidikan Agama Kementerian Agama Republik Indonesia dengan nomor seri: K/4/C II/7385. Kemudian pada tahun 1960 berganti nama menjadi Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul Ulama’ (MINU) dengan nomor seri piagam: K/4/C II/7381. Selanjutnya, pada tahun 1978 kembali berganti nama menjadi Madrasah Ibtidaiyah Syuhada’ dengan nomor piagam madrasah: L.m./3/206/A/1978 yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia, dan nama ini tidak berubah sampai sekarang.
Di lingkungan Departemen Agama, Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif Syuhada’ memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM): 112350217064 dan pada tahun 1998 sebagai MI Swasta mendapat status DIAKUI. Sedangkan di lingkungan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama’, madrasah ini telah dinyatakan terdaftar sebagai anggota Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Wilayah Jawa Timur dengan nomor: B-02130015 pada tahun 2003.
Madrasah ini berdiri di atas tanah wakaf, salah satu tokoh masyarakat Ngunut yang dermawan dan peduli pendidikan. Selain itu, peran penting juga datang dari H. Shakur beserta tokoh-tokoh masyarakat lainnya yang ikut memprakarsai berdirinya madrasah ini. Tanah wakaf tersebut tercatat dalam Surat Ukur Gambar Situasi tertanggal tahun 1994 dengan luas tanah ± 1.105 m², berlokasi di Dusun Ngunut, Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.